Nilai KUM Jurnal

Nilai KUM Jurnal

Halo sobat Global Publikasiana! Pada kesempatan kali ini kami akan memberikan pembahsan mengenai Nilai KUM Jurnal.

Bagi kamu yang ingin mengetahui penjelasan lebih lanjut mengetanai pembahsan di atas, kamu bisa simak artikel ini sampai habis agar dapat tahu jawabannya.

Tetapu sebelum mengetahui penjelasan lebih lanjutnya, ada baiknya kamu perlu mengetahui apa itu nulai KUM Jurnal terlebih dahulu.

Apa Itu Nilai KUM Jurnal?

Apa Itu Nilai KUM Jurnal?

Nilai Kredit Usaha Mandiri (KUM) jurnal merupakan poin yang diperoleh seorang dosen melalui berbagai tugas dan aktivitas profesionalnya.

Nilai KUM ini memiliki peran penting dalam menunjang perkembangan karir akademik, termasuk untuk pengajuan kenaikan pangkat jabatan fungsional dosen.

Menurut Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit (PO PAK), publikasi ilmiah menyumbang poin tertinggi untuk peningkatan nilai KUM.

Publikasi tersebut dapat berupa jurnal ilmiah maupun buku, seperti buku ajar dan buku referensi.

Sebaliknya, poin terendah biasanya berasal dari aktivitas seperti mengajar atau membimbing mahasiswa tingkat akhir, di mana dosen hanya memperoleh 1 poin.

Berapa Nilai KUM Jurnal?

Berapa Nilai KUM Jurnal?

Masih banyak akademisi yang belum mengetahui secara pasti berapa nilai Kredit Usaha Mandiri (KUM) yang bisa didapatkan ketika menerbitkan karya penelitian di jurnal nasional maupun internasional.

Artikel ini akan membantu memberikan penjelasan lebih lengkap untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Jika kamu ingin mengetahui penjelasan lebih lanjutnya, kamu bisa simak penjelasan lebih lanjutnya di bawah ini:

No.Jenis Artikel JurnalNilai PAKKeterangan
AJurnal
1Jurnal International Bereputasi40Web of Science memiliki IF WoS paling sedikit 0,05 dan atau Scopus dengan SJR jurnal paling sedikit 0,15 atau SJR jurnal di atas 0,10 dan Q3
2Jurnal Internasional30Web of Science memiliki IF WoS kurang dari 0,05 dan atau Scopus dengan SJR jurnal kurang dari 0,15
3Jurnal Internasional Berindeks20Terindeks: INSPEC, ESCI, EBSCO, Gale
4Jurnal Nasional Terakreditasi Sinta 1 dan 225Jika Sinta 1 yang termasuk kategori Jurnal Internasional golongan 1 & 2, maka dihitung sebagai golongan 1 & 2
5Jurnal Nasional berbahasa Inggris atau 1ahasa resmi PBB lainnya20Terindeks: CABI, Index Copernicus International (ICI), ACI, DOAJ
6Jurnal Nasional berbahasa Indonesia Terakreditasi Sinta 3 dan 420Cukup jelas
7Jurnal Nasional berbahasa Indonesia Terakreditasi Sinta 5 dan 615Cukup jelas
8Jurnal Nasional10Author min. dari 2 institusi berbedaEditor min. dari 2 institusi berbeda
9Jurnal Ilmiah yang ditulis dalam Bahasa Resmi PBB namun tidak memenuhi syarat sebagai Jurnal Internasional10Cukup jelas
BProsiding
1Internasional terindeks pada Scimagojr dan Scopus30Untuk prosiding IEEE xplore yang merupakan flag ship nya IEEE masuk kategori ini
2Internasional terindeks pada WoS, Scopus, IEEE xplore, SPIE25Cukup jelas
3Internasional15Tidak terindeks di Kategori 2
4Nasional10Cukup jelas
CHasil penelitian/pemikiran yang tidak disajikan dalam seminar/simposium/lokakarya, tetapi dimuat dalam prosiding
1Internasional10Prosiding online tak berindeks
2Nasional5Prosiding online tak berindeks

Ketentuan Penulis Pertama dan Corresponding pada PAK 2019:

  1. Penulis yang menjabat sebagai penulis pertama sekaligus penulis korespondensi berhak menerima 60% dari total angka kredit karya ilmiah.
  2. Jika penulis korespondensi tidak merangkap sebagai penulis pertama, angka kredit dibagi rata dengan masing-masing, yakni penulis pertama dan penulis korespondensi mendapatkan 40%, sementara 20% sisanya dialokasikan kepada penulis pendamping.
  3. Apabila karya ilmiah hanya melibatkan penulis pertama dan penulis korespondensi, masing-masing memperoleh 50% dari total angka kredit. Ketentuan ini berlaku bagi dosen.
  4. Pengakuan angka kredit bagi penulis korespondensi mensyaratkan bukti-bukti berupa korespondensi dengan pengelola jurnal, seperti pengajuan naskah, surat penerimaan, serta dokumentasi proses review yang menunjukkan bahwa karya ilmiah tersebut layak dipublikasikan.

Baca Juga: jasa publikasi jurnal ebsco

Ketentuan Lain dalam PAK 2019:

  1. Karya ilmiah yang diterbitkan di jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional selama masa pendidikan (baik dalam tugas belajar maupun izin belajar S2 dan/atau S3) dapat diakui sebagai sintesis dari tesis atau disertasi. Publikasi ini dapat digunakan untuk kenaikan jabatan/pangkat setelah pendidikan selesai. Namun, publikasi tersebut tidak dapat memenuhi persyaratan khusus seperti loncatan jabatan atau kenaikan ke Guru Besar.
  2. Publikasi yang dimuat dalam jurnal internasional atau jurnal nasional terakreditasi, baik edisi reguler maupun khusus, yang berasal dari artikel hasil seminar/simposium/lokakarya dinilai setara dengan publikasi di jurnal reguler. Namun, jenis publikasi ini tidak dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan khusus kenaikan jabatan akademik.
  3. Untuk mengajukan loncatan jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala, diperlukan satu karya ilmiah dengan nilai SJR atau JIF Web of Science Clarivate Analytics minimal 0,50, yang dipublikasikan setelah menyelesaikan pendidikan.
  4. Bagi dosen yang ingin loncat jabatan dari Lektor ke Profesor, dibutuhkan dua karya ilmiah dengan nilai SJR atau JIF Web of Science Clarivate Analytics minimal 1,00, yang juga harus dipublikasikan setelah menyelesaikan pendidikan formal.

Akhir Kata

Mungkin cukup sampai sini saja pembahasan kali ini yang dapat kami sampaikan mengenai Nilai KUM Jurnal,semoga dengan adanya artikel ini bisa berguna dan bermanfaat untuk semua. Terimakasih!