halo sobat akademisi, selamat datang di Global Publikasiana. Website yang akan membahas mengenai informasi seputar dunia pendidikan dan publikasi jurnal nasional serta internasional. Pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai Berapa Nilai Kum Lektor Kepala.
Bagi kamu yang ingin mengetahui lebih jauh, kamu dapat menyimak pembahasannya berikut ini.
Pengertian Lektor Kepala

Lektor adalah tenaga pendidik atau dosen di perguruan tinggi dengan pangkat pembina atau golongan IIIc atau IIId. Jabatan ini merupakan salah satu jenjang fungsional dosen dan lebih tinggi dibanding asisten ahli.
Untuk para dosen yang ingin mempercepat proses pengajuan jabatan fungsional, layanan Publish Jurnal Cepat dapat membantu kamu menyiapkan naskah ilmiah agar segera terbit di jurnal bereputasi nasional maupun internasional.
Syarat Menjadi Lektor Kepala

Untuk mencapai jenjang jabatan fungsional dosen, ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi:
– Mengajar minimal satu tahun sebagai dosen tetap.
– Memiliki ijazah S2.
– Mengumpulkan angka kredit minimal 300.
– Memiliki integritas, tanggung jawab, dan tata krama yang baik.
– Memenuhi syarat administratif lainnya.
Cara Perhitungan Angka Kredit Dosen Menuju Lektor Kepala

Jalur Reguler
Untuk meningkatkan jabatan menjadi Lektor Kepala, ada beberapa unsur yang dinilai, termasuk Tri Dharma Perguruan Tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Kelompok Dosen dengan Masa Kerja di Bawah 8 Tahun:
– Melampirkan bukti proses pembimbingan setara 40 angka kredit.
– Memenuhi syarat publikasi di jurnal internasional bereputasi yang diakui oleh Kemenristekdikti.
Jalur Loncat Jabatan
Jalur ini hanya dapat dilakukan satu kali untuk memenuhi substansi tertentu. Jika persyaratan tidak terpenuhi, akan dialihkan ke jalur reguler. Contohnya, dosen yang loncat dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala harus memiliki karya ilmiah dengan nilai tertentu di jurnal bereputasi.
Kelompok Jalur Reguler
– Dari Lektor (200) ke Lektor Kepala (400) membutuhkan tambahan 200 kum.
– Pendidikan 40% x 200 = minimal 80 kum.
– Penelitian 40% x 200 = minimal 80 kum.
– Pengabdian 10% x 200 = maksimal 20 kum.
– Penunjangan 10% x 200 = maksimal 20 kum.
– Dari Lektor (300) ke Lektor Kepala (400) membutuhkan tambahan 100 kum.
– Pendidikan 40% x 100 = minimal 40 kum.
– Penelitian 40% x 100 = minimal 40 kum.
– Pengabdian 10% x 100 = maksimal 10 kum.
– Penunjangan 10% x 100 = maksimal 10 kum.
Kelompok Jalur Loncat Jabatan
Untuk loncat jabatan, beberapa kualifikasi harus dipenuhi, termasuk memiliki karya ilmiah di jurnal bereputasi dengan faktor dampak tertentu.
– Kualifikasi S3/Doktor.
– Masa kerja minimal 2 tahun dari jabatan sebelumnya.
– Dua jurnal internasional bereputasi dengan faktor dampak minimal tertentu.
Asisten Ahli (150) ke Lektor Kepala (400):
– Membutuhkan tambahan 250 kum.
– Pendidikan S3 = 50 kum.
– Pendidikan 40% x 200 = 80 kum.
– Penelitian 40% x 200 = 80 kum.
– Pengabdian 10% x 200 = 20 kum.
– Penunjang 10% x 200 = 20 kum.
Pada bidang penelitian, dibutuhkan 100 kum dari jurnal internasional bereputasi. Bidang pengabdian minimal 0,5 dengan maksimal 25 kum, sedangkan bidang penunjang dari pelatihan, sertifikat, softskill, dan keterlibatan dalam organisasi.
Akhir Kata
Mungkin itu saja yang dapat kami sampaikan mengenai Berapa Nilai Kum Lektor Kepala. Semoga informasi tersebut dapat bermanfaat bagi kita semua.
FAQ
Jumlah angka kredit kumulatif tiap jenjang yaitu : Asisten Ahli (AA) : 150. Lektor (L) : 200, 300. Lektor Kepala (LK) : 400, 550, 700.
Lektor (S3): Rp6.718.000 – Rp7.418.000. Lektor kepala: Rp7.298.400 – Rp8.198.400. Sementara gaji dosen PTS tentunya bervariasi tergantung kebijakan masing-masing kampus.
b. Lektor Kepala yang memiliki: 1) ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat harus memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi. 2) ijazah Magister (S2) atau yang sederajat harus memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional.










Leave a Reply